Minggu, 19 Juni 2011

Langkah-langkah menghilangkan virus komputer


Langkah-langkah menghilangkan virus komputer

Beberapa tahun belakangan banyak bermunculan virus-virus yang mulai merepotkan masyarakat pengguna komputer. Kalau dahulu pengguna internet saja yang dipusingkan oleh virus karena penyebarannya yang masih terbatas melalui email dan jaringan. Seiring perkembangan teknologi maka perangkat mobile teknologi informasi juga berkembang. Saat ini hampir tiap pengguna komputer pasti memiliki flash disk yang merupakan media penyimpanan data yang sangat portable dan mudah digunakan karena sifatnya seperti disket namun dengan kapasitas besar dan tidak mudah rusak. Namun kepopuleran flash disk di pengguna komputer memancing para pembuat virus untuk membuat virus yang menyebar melalui media penyimpanan ini. Hal ini membuat para pengguna yang kurang paham komputer terkadang tertipu karena menjalankan virus yang disangkanya adalah file lain seperti file dokumen Microsoft Word, Folder, atau bentuk file lainnya. Padahal yang sedang dibuka adalah program virus yang memiliki icon sama dengan file-file tersebut.
Tidak perlu membahas terlalu panjang sejarah kemunculan virus ini, namun buat pengguna yang sudah terkena virus maka sebenarnya langkah pembasmian virus-virus tersebut hampir sama. Biasanya masyarakat umum yang tidak memiliki akses internet di komputernya akan lebih mudah terkena virus karena antivirus yang tidak up to date sehingga antivirus miliknya tidak mengenali virus-virus baru. Ada beberapa cara menghilangkan virus dari komputer anda bila sudah terlanjur terinfeksi virus ini. Teknik-teknik berikut dibahas pada sistem operasi Windows XP karena OS inilah yang paling umum terinfeksi dan paling banyak digunakan. Berikut adalah teknik teknik tersebut:

1.Menghapus dengan antivirus di komputer lain

Dengan melepaskan hardisk komputer yang telah terinfeksi virus kemudian dipasangkan ke komputer lain yang memilki antivirus yang terbaru atau setidaknya mampu mengenali virus di sistem yang telah terinfeksi. Lakukan full scanning pada hardisk sistem yang terinfeksi dan hapus semua virus yang ditemukan. Setelah selesai hardisk tersebut sudah dapat dipasang kembali dikomputer dan jalankan sistem seperti biasa. Lakukan pemeriksaan kembali apakah komputer masih menunjukkan gejala yang sama saat terkena virus. Cara ini ampuh membersihkan virus sepanjang antivirus di komputer lain tersebut dapat mengenali dan menghapus virus di hardisk yang terinfeksi. Namun virus masih meninggalkan jejak berupa autorun atau startup yang tidak berfungsi. Jejak ini terkadang memunculkan pesan error yang tidak berbahaya namun mungkin sedikit mengganggu.

2.Menghapus dengan sistem operasi lain

Pada laptop atau komputer yang tidak dapat dilepas harddisknya maka cara lain adalah menjalankan sistem operasi lain yang tidak terinfeksi virus dan melakukan full scan terhadap seluruh harddisk. Biasanya ada beberpa pengguna yang menggunakan dual OS seperti Linux dan Windows atau Windows XP dan Windows Vista dsb. Selain itu bisa juga menggunakan LiveCD atau OS Portable seperti Knoopix dan Windows PE ( Windows yang telah diminimazed dan dapat dibooting dari media penyimpanan portable seperti flash disk atau CD.) lalu lakukan full scanning dengan antivirus terbaru. Efektifnya sama dengan menghapus virus dengan antivirus di komputer lain contoh diatas. Virus terkadang masih meninggalkan jejak tidak berbahaya.

3.Menghapus secara manual

Bila anda kesulitan melakukan hal diatas masih ada cara lain yaitu dengan cara manual. Langkah-langkah tersebut adalah:
  1. Matikan process yang dijalankan oleh virus. Virus yang aktif pasti memiliki process yang berjalan pada sistem. Process ini biasanya memantau aktifitas sistem dan melakukan aksinya bila ada kejadian tertentu yang dikenali virus tersebut. Contohnya pada saat kita memasang flash disk, process virus akan mengenali aksi tersebut dan menginfeksi flash disk dengan virus yang sama. Proses ini harusnya bisa dilihat dari task manager yang bisa diaktifkan dengan tombol Ctrl + Alt + Del namun terkadang virus akan memblokir aksi ini dengan melakukan log off, menutup window Task Manager, atau restart sistem. Cara lain adalah menggunakan tool lain untuk melihat dan mematikan proses virus. Saya biasa menggunakan Process Explorer dari http://www.sysinternals.com/ . Dengan tool ini anda bisa mematikan process yang dianggap virus. Pada saat mematikan proses milik virus perlu diperhatikan terkadang proses milik virus terdiri atas lebih dari 1 proses yang saling memantau. Bila 1 proses dimatikan maka proses tsb akan dihidupkan lagi dengan proses lainnya. Karena itu mematikan process virus harus dengan cepat sebelum proses yang dimatikan dihidupkan lagi oleh proses lainnya. Kenali terlebih dahulu proses yang dianggap virus lalu matikan semuanya dengan cepat. Biasanya virus menyamar menyerupai proses windows tapi tentu ada bedanya seperti IExplorer.exe yang meniru Explorer.exe. Berikut adalah proses windows yang bisa dijadikan referensi proses yang dikategorikan aman:
2.    C:\WINDOWS\system32\smss.exe
3.    C:\WINDOWS\system32\csrss.exe
4.    C:\WINDOWS\system32\winlogon.exe
5.    C:\WINDOWS\system32\services.exe
6.    C:\WINDOWS\system32\svchost.exe
7.    C:\WINDOWS\system32\lsass.exe
C:\WINDOWS\Explorer.exe
Selain process explorer anda bisa menggunakan tools lainnya yang mungkin lebih mudah dan bisa menghapus process sekaligus. Contoh lain adalah HijackFree. Anda bisa mencari di google tools sejenis.
  1. Setelah proses mematikan virus berhasil lakukan pengembalian nilai default parameter sistem yang digunakan virus untuk mengaktifkan dirinya dan memblokir usaha menghapus dirinya. Parameter tersebut berada pada registry windows yang bisa di reset dengan nilai defaultnya. Simpan file berikut dengan nama apa saja dengan extention file .reg. Kemudian eksekusi file tersebut dengan mengklik 2 kali. Bila ada konfirmasi anda bisa menjawab Yes/Ok. Berikut file registry tersebut:
9.    Windows Registry Editor Version 5.00
10. [HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Explorer\Advanced]
11. "Hidden"=dword:00000000
12. "SuperHidden"=dword:00000000
13. "ShowSuperHidden"=dword:00000000
14.  
15. [HKEY_LOCAL_MACHINE\SYSTEM\ControlSet001\Control\SafeBoot]
16. "AlternateShell"="Cmd.exe"
17. [HKEY_LOCAL_MACHINE\SYSTEM\ControlSet002\Control\SafeBoot]
18. "AlternateShell"="Cmd.exe"
19. [HKEY_LOCAL_MACHINE\SYSTEM\CurrentControlSet\Control\SafeBoot]
20. "AlternateShell"="Cmd.exe"
21.  
22. [HKEY_LOCAL_MACHINE\SOFTWARE\Microsoft\Windows NT\CurrentVersion\Winlogon]
23. "Shell"="Explorer.exe"
24. "Userinit"="C:\WINDOWS\system32\userinit.exe,"
25.  
26. [HKEY_CLASSES_ROOT\regfile\shell\open\command]
27. @="regedit.exe \"%1\""
28.  
29. [HKEY_CLASSES_ROOT\scrfile\shell\open\command]
30. @="\"%1\" %*"
31.  
32. [HKEY_CLASSES_ROOT\piffile\shell\open\command]
33. @="\"%1\" %*"
34. [HKEY_CLASSES_ROOT\comfile\shell\open\command]
35. @="\"%1\" %*"
36. [HKEY_CLASSES_ROOT\exefile\shell\open\command]
@="\"%1\" %*"
File registry diatas akan membuka blokir regedit, mencegah virus mencangkokkan dirinya pada sistem, dan reset parameter lain untuk mencegah virus jalan lagi.
  1. Setelah proses virus dimatikan dan parameter sistem di reset. Cegah virus aktif kembali dengan menghapus entry virus pada autorun dan startup Windows. Bisa menggunakan tool bawaan windows MSConfig atau mengedit langsung pada registry dengan Regedit. Untuk lebih mudahnya gunakan tools pihak ketiga seperti autoruns dari http://www.sysinternals.com untuk menghapus entry autorun dan startup milik virus tsb. Jangan lupa periksa folder StartUp pada menu Start Menu -> Programs -> Startup dan pastikan tidak ada entry virus tsb.
  2. Download antivirus terbaru dan lakukan full scanning pada sistem agar antivirus memeriksa keseluruhan sistem dan menghapus semua virus yang ditemukan. Saya menyarankan avira yang bisa didownload dari http://www.free-av.com karena sifatnya free dan scanner virus yang sama tangguhnya dengan antivirus komersil seperti Symantec atau Kaspersky.
  3. Sebelum restart pastikan anda tidak melewatkan virus baik dari proces atau autorun dan startup sistem. Karena bila tidak maka pada saat restart maka sistem akan kembali seperti pada saat terinfeksi virus dan sia-sia semua langkah yang anda lakukan sebelumnya.
  4. Setelah restart periksa kembali komputer anda dan perhatikan apakah gejala yang muncul pada saat komputer terinfeksi masih ada atau tidak. Bila ada maka anda terlewat beberpa autorun virus atau reset parameter sistem diatas tidak berhasil. Lakukan langkah diatas dan periksa lebih cermat tiap langkah anda sebelum melakukan restart sistem.
Itulah langkah-langkah penghapusan virus pada sistem Windows XP. Untuk mencegah virus datang kembali sebaiknya anda rajin update antivirus atau memasang aplikasi pencegah seperti WinPooch atau Comodo Firewall yang akan memperingatkan pengguna bila ada program lain yang akan memodifikasi sistem. Jadi walaupun virus tersebut tidak dikenali akan tetapi sebelum masuk maka pengguna akan diperingatkan oleh aplikasi pencegah. Bila anda mengenali program yang hendak mengakses sistem anda maka anda bisa mengijinkan akses tersebut namun bila tidak sebaiknya tolak dan blokir akses tersebut karena ada kemungkinan program tersebut adalah virus.
Berhati-hati pada saat membuka flash disk. Jangan membuka flash disk dengan klik 2 kali. Buka dengan klik kanan lalu pilih menu Open agar fitur autoplay pada flash disk tidak menjalankan virus secara ototmatis. Jangan lupa perhatikan file yang anda buka. Walaupun iconnya sama perhatikan bahwa file yang anda buka buka tipe application atau program. Pastikan file word adalah betul-betul word dan folder betul-betul folder bisa dengan melihat detail atau properties dari file tsb. Semoga artikel ini membantu dan mencegah anda terinfeksi virus komputer.

MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI

Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
 “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a.            Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b.            Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1.            Ruang lingkup kejahatan
2.            Sifat kejahatan
3.            Pelaku kejahatan
4.            Modus Kejahatan
5.            Jenis kerugian yang ditimbulkan

Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a.            Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
b.            Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c.            Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d.            Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e.            Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f.             Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g.            Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h.            Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i.              Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
j.              Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
k.            Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
·                     Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
·                     Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
·                     Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
·                     Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.

Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a.   Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b.   Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
a.         Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
·                     Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
·                     Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
·                     Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
b.        Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
c.         Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.

Penanggulangan Cybercrime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
a.         Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
b.        Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
1.            melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2.            meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3.            meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.